UMK Kota Bekasi Tertinggi di Jabodetabek, Nyaris Tembus Rp6 Juta
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 Kota Bekasi resmi menjadi yang tertinggi di kawasan sekitar Jakarta, atau kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sebelumnya telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 5,7 persen menjadi Rp 2.317.601. Selain UMP, Pemprov Jabar juga telah menetapkan besaran UMK 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, yang ditetapkan pada Kamis (25/12/2025).
Dalam keputusan itu, Kota Bekasi menempati posisi teratas sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jabar, yakni sebesar Rp 5.999.443, melampaui UMP DKI Jakarta 2026 yang tercatat sebesar Rp 5.729.876.
Selain Jabar, Provinsi Banten juga telah menetapkan kenaikan UMP 2026. Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,74 persen menjadi Rp 3.100.881.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan UMP 2026.
Seiring penetapan UMP, Pemprov Banten juga menetapkan UMK 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota. Kota Cilegon tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Banten, yakni sebesar Rp 5.469.922.
Berikut daftar lengkap UMK 2026 di Jabar:
1. Kota Bekasi: Rp 5.999.443
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
4. Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
5. Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
6. Kota Depok: Rp 5.522.662
7. Kota Bogor: Rp 5.437.203
8. Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
10. Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
11. Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
12. Kota Bandung: Rp 4.737.678
13. Kota Cimahi: Rp 4.090.568
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
16. Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
18. Kota Cirebon: Rp 2.878.646
19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
24. Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
27. Kota Banjar: Rp 2.361.241
Sementara itu, berikut daftar UMK 2026 di Provinsi Banten:
1. Kabupaten Pandeglang: Rp 3.360.078,06
2. Kabupaten Lebak: Rp 3.330.010,62
3. Kabupaten Tangerang: Rp 5.210.377,00
4. Kabupaten Serang: Rp 5.178.521,19
5. Kota Tangerang: Rp 5.399.405,69
6. Kota Cilegon: Rp 5.469.922,59
7. Kota Serang: Rp 4.665.927,94
8. Kota Tangerang Selatan: Rp 5.247.870,00
Penetapan UMK 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha di masing-masing daerah, khususnya di wilayah penyangga Ibu Kota Jakarta.