HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Sepanjang Oktober hingga Desember 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap 7.406 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp1,56 triliun.
Data yang dirilis menunjukkan, ribuan kasus tersebut menyeret 9.874 orang tersangka dari berbagai peran dalam jaringan narkotika.
Dari jumlah tersebut, 6.427 orang tercatat sebagai pengguna, 3.425 orang berperan sebagai pengedar, 21 orang produsen, dan 1 orang bandar.
Dalam proses penegakan hukum, Polda Metro Jaya menempuh dua pendekatan utama, yakni penindakan pidana dan rehabilitasi. Sebanyak 3.447 orang diproses melalui jalur peradilan pidana, sementara 6.427 orang lainnya menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Dari sisi barang bukti, sabu menjadi narkotika dengan jumlah sitaan terbanyak, mencapai 767,48 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita ganja seberat 693,86 kilogram.
Kemudian tembakau sintetis (gorilla) sebanyak 644,95 kilogram, serta 111.120 butir pil ekstasi. Jumlah ini menunjukkan tingginya peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tak hanya fokus pada penindakan, kepolisian juga menjalankan berbagai upaya pencegahan. Di antaranya dengan mendirikan posko konseling sebagai pusat aktivitas penanggulangan narkoba, memperkuat pencegahan dan penegakan hukum secara tegas dan profesional, serta menggelar penggerebekan di berbagai titik rawan yang dicurigai sebagai sarang peredaran narkoba.
Selain itu, Polri aktif melakukan sosialisasi kepada pemuda dan remaja terkait bahaya narkoba, guna menekan potensi munculnya pengguna baru di kalangan generasi muda.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam perang melawan narkoba. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran narkoba.
“Ini sejalan dengan program Kapolda Metro Jaya Jakarta yang menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk ancaman, termasuk peredaran gelap narkoba,” ujar Wakil Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Sebagai bentuk keterbukaan layanan, masyarakat dapat menyampaikan informasi dan pengaduan melalui kontak aduan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di nomor 0823-1234-9494.
Upaya ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga Jakarta dan sekitarnya dari ancaman narkoba yang merusak masa depan bangsa.



