HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan bahwa pihaknya dari Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Dewan Pengupahan Kota telah sepakat bahwa kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 sebesar 6,92 persen.
Dengan persentase kenaikan tersebut, maka besaran UMK (upah minimum kabupaten/kota) kini menjadi Rp4.148.719 per bulan, atau mengalami kenaikan Rp268.583 dibanding tahun sebelumnya.
“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik tahun sebelumnya,” kata Munafri Arifuddin dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Kamis (25/12/2025).
Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 ini bagian dari cerminan komitmen pemerintah Kota Makassar dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Sebelumnya, UMK Makassar Tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136, dan kini kembali menunjukkan tren peningkatan yang konsisten. Menariknya, rekomendasi UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.
Hal ini menegaskan posisi Makassar sebagai daerah dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup yang relatif lebih tinggi di Sulawesi Selatan.
Kemudian, Munafri menjelaskan, bahwa penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah berada di posisi penengah untuk mencocokkan berbagai indikator dan kepentingan yang ada.
Kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya.
“Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi di daerah. Menurutnya, investasi menjadi faktor penting yang akan berpengaruh terhadap keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investasi.
“Pemerintah akan terus membangun iklim investasi, walaupun tidak semua faktor ada dalam genggaman kita. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegasnya.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial ke depan. Apalagi tidak ada gejolak, karena kesepakatan ini sudah dilaksanakan.
“Upaya Pemerintah Kota, bagaimana kita menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriribgan,” katanya.



