HOLOPIS.COM, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi telah resmi meneken Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.
Dalam keputusan Gubernur tersebut, ditetapkan besaran UMK di masing-masing Kabupaten/Kota di Jateng.
Ahmad Luthfi menjelaskan, besaran UMK 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/ kota, serta nilai alfa yang bervariasi, sesuai dengan kabupaten/ kota masing-masing.
“UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Ahmad Luthfi dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Rabu (24/12/2025).
Selain UMK, turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/ kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional.
Sehingga dalam penetapannya, pemerintah daerah yang dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jateng wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat.
Hal itu dilakukan guna memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.
Pihaknya menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.
Dia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.
“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.
Berikut adalah daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026:
- Kab. Cilacap 2.773.184,00
- Kab. Banyumas 2.474.598,99
- Kab. Purbalingga 2.474.721,94
- Kab. Banjarnegara 2.327.813,08
- Kab. Kebumen 2.400.000,00
- Kab. Purworejo 2.401.961,91
- Kab. Wonosobo 2.455.038,01
- Kab. Magelang 2.607.790,00
- Kab. Boyolali 2.537.949,00
- Kab. Klaten 2.538.691,00
- Kab. Sukoharjo 2.500.000,00
- Kab. Wonogiri 2.335.126,00
- Kab. Karanganyar 2.592.154,06
- Kab. Sragen 2.337.700,00
- Kab. Grobogan 2.399.186,00
- Kab. Blora 2.345.695,00
- Kab. Rembang 2.386.305,00
- Kab. Pati 2.485.000,00
- Kab. Kudus 2.818.585,00
- Kab. Jepara 2.756.501,00
- Kab. Demak 3.122.805,00
- Kab. Semarang 2.940.088,00
- Kab. Temanggung 2.397.000,00
- Kab. Kendal 2.992.994,00
- Kab. Batang 2.708.520,00
- Kab. Pekalongan 2.633.700,00
- Kab. Pemalang 2.433.254,00
- Kab. Tegal 2.484.162,00
- Kab. Brebes 2.400.350,47
- Kota Magelang 2.429.285,00
- Kota Surakarta 2.570.000,00
- Kota Salatiga 2.698.273,24
- Kota Semarang 3.701.709,00
- Kota Pekalongan 2.700.926,00
- Kota Tegal 2.526.510,00



