HOLOPIS.COM, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 pada Rabu (24/12/2025).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
“UMP 2026 sudah ditetapkan hari ini,” kata Khofifah dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Rabu (24/12/2025).
Dalam penetapan tersebut, UMP Jatim 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880, naik dari UMP Jatim tahun ini yang sebesar Rp2.305.985.
Secara besaran, kenaikan UMP itu tercatat sebesar Rp140.895, atau sekitar 6,11 persen.
Adapun penetapan UMP Jatim 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
Keputusan tersebut menjadi dasar hukum resmi bagi penerapan upah minimum di seluruh wilayah Jatim, yang mulai berlaku pada tahun depan.
Dalam keputusan gubernur itu dijelaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan menggunakan formula perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi acuan nasional dalam penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.



