Pengusaha Jakarta Wajib Kasih Upah Minimal Rp5.729.876
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo memperingatkan kepada seluruh pengusaha untuk mematuhi keputusannya, yakni menetapkan ambang batas minimal upah yang diberikan kepada para pekerja harus sesuai dengan penetapan UMP 2026.
Di mana UMP 2026 telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876. Angka ini lebih besar dari sebelumnya yakni Rp5.396.761.
"Kalau di DKI Jakarta ya, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu," kata Pramono Anung di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Ia berjanji akan memberikan tindakan tegas kepada para pengusaha yang nakal dan tidak patuh pada keputusannya untuk menaikkan upah para pekerja mereka sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan dewan pengupahan.
"Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terkait dengan hal tersebut," tegasnya.
Sementara terkait dengan besaran upah minimum sektoral, Pramono menyatakan jika pihaknya telah memiliki acuannya. Sehingga hal itu akan disampaikan selanjutnya.
"Upah sektoral sudah ada acuannya, nanti akan diatur kemudian," tutur Pramono.
Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa Pramono Anung Wibowo telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 sebesar Rp5.729.876. Persentase kenaikannya menjadi 6,17 persen dari UMP tahun 2025.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115," kata Pramono.
Ia mengatakan bahwa penetapan UMP 2026 tersebut didasari atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana Peraturan Pemerintah atau PP tersebut, tepatnya pada Pasal 26 ayat (6), telah diatur acuan untuk melakukan perhitungan pengupahan dengan besaran alfanya antara 0,5 sampai dengan 0,9.
"Dalam rapat dewan pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP diputuskan penetapan UMP 2026 berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pramono pun menegaskan bahwa penetapan besaran UMP 2026 merupakan batas toleransi paling masuk akal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan memperhatikan dua aspek, baik dari aspek pengusaha atau pemberi kerja, maupun pada aspek para pekerja atau buruh.
"UMP bukan sekadar kenaikan, tapi kita lihat keseluruhan baik dari sisi pekerja maupun pengusaha," tegas Pramono.
Ia berharap semua pihak untuk memahami dan mematuhi, serta menerima keputusan yang telah ditetapkan dalam angka mengakomodir kepentingan bersama, baik dari para pengusaha atau pemberi kerja maupun para pekerja di wilayah DKI Jakarta.
"Memang dalam pembahasan ada tarik menarik. Untuk pengusaha awalnya mereka bertahan dengan 0,5 dan naik ke 0,55 dan mereka bertahan di angka itu. Sedangkan buruh pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9," terang Pramono.
Sebelumnya ia ingin bisa mengumumkan UMP 2026 sebelum tanggal 24 Desember 2025 hari ini, akan tetapi masih ada hal-hal yang belum tuntas antar stakeholders, hingga akhirnya pada hari ini keputusan tersebut sudah sangat bulat dan dapat diterima oleh semua pihak.
"Alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak," pungkas Pramono Anung.