HOLOPIS.COM, BONE – Terbukti melakukan video call seks dengan gadis ABG berusia 17 tahun, seorang oknum polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial Aipda H (40) dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.
Kasus ini terungkap saat H menelepon korban melalui panggilan video. Saat korban mengangkat telepon, tiba-tiba pelaku memamerkan alat kelaminnya.
Insiden asusila itu terjadi pada Senin (21/7) lalu, di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Korban yang merasa keberatan dengan aksi tak senonoh pelaku melaporkannya ke Mapolres Bone pada 6 Agustus 2025, atau dua Minggu setelah kejadian.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan, saat peristiwa itu terjadi korban terkejut, lalu berinisiatif merekam layar panggilan video dari pelaku untuk dijadikan alat bukti.
“Dari laporan korban, awalnya pelaku masih menggunakan sarung. Namun tidak lama kemudian sarung tersebut sengaja dibuka dan alat kelaminnya diperlihatkan secara utuh kepada korban,” jelasr Alvin, kepada Holopis.com, Selasa (23/12).
Alvin menambahkan, pelaku diduga mendapatkan nomor telepon korban karena pernah menemani temannya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, tempat pelaku bertugas.
“Pelaku dan korban tidak punya hubungan apa pun. Korban hanya pernah menemani temannya melapor ke SPKT, dan dari situ nomor korban didapatkan,” ungkapnya.
Penyidik telah menggelar dua kali gelar perkara. Gelar perkara pertama dilakukan pada 6 Oktober 2025 dengan rekomendasi pendalaman serta koordinasi dengan ahli.
Gelar perkara kedua pada 16 Desember 2025 menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pidana dan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Perkara ini dianggap cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.
Dikonfirmasih terpisah, Kasi Propam Polres Bone AKP Muh Ali mengungkapkan selain proses pidana, Aipda H juga telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada 1 Oktober 2025.
“Putusannya berupa penempatan khusus selama 30 hari yang sudah dijalani, serta demosi selama lima tahun ke luar dari Polres Bone,” ucapnya.
Ia menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dan memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur.
“Sidang kode etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme. Tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran, siapa pun pelakunya. Proses ini berjalan secara transparan dan objektif,” tutupnya.

