aHOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Donald Trump melalui Federal Communications Commission (FCC) resmi melarang peredaran drone baru buatan luar negeri di Amerika Serikat mulai pekan ini.
Kebijakan tersebut diberlakukan dengan alasan keamanan nasional. FCC menyatakan larangan ini tidak berlaku bagi drone yang sudah dimiliki masyarakat, dimana pengguna tetap diperbolehkan mengoperasikan drone buatan luar negeri yang telah beredar sebelumnya.
Seperti yang dikutip Holopis.com dari Techcrunh, FCC menilai drone berpotensi dimanfaatkan oleh penjahat, aktor asing yang bermusuhan, dan kelompok teroris untuk menimbulkan ancaman terhadap keamanan dalam negeri.
Karena itu, FCC memperbarui Covered List dengan memasukkan seluruh drone (UAS) dan komponen penting yang diproduksi di luar negeri.
Ketua FCC Brendan Carr menyatakan kebijakan tersebut sejalan dengan keputusan pemerintah pusat. Ia mengatakan FCC akan bekerja sama dengan produsen dalam negeri untuk memperkuat industri drone Amerika Serikat.
Kebijakan ini diperkirakan berdampak besar pada DJI, produsen drone asal Tiongkok yang selama ini mendominasi pasar global dan menjadi salah satu merek paling populer di Amerika Serikat.
Menanggapi kebijakan tersebut, DJI menyatakan kekecewaannya. Perusahaan menilai tidak ada penjelasan terbuka mengenai dasar penilaian pemerintah AS dalam menetapkan drone buatan luar negeri sebagai risiko keamanan nasional.
DJI menegaskan tetap berkomitmen terhadap pasar AS dan menyatakan bahwa produknya telah melalui berbagai evaluasi keamanan oleh lembaga pemerintah Amerika Serikat dan pihak independen.
Larangan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintahan Trump terhadap perusahaan teknologi asal Tiongkok.
Sebelumnya, pada Juni lalu, Trump menerbitkan perintah eksekutif untuk meningkatkan produksi drone buatan Amerika Serikat dan memperkuat keamanan rantai pasok teknologi drone nasional.



