Terseret Korupsi Baznas, Mantan Kajari Enrekang Resmi Ditetapkan Tersangka

44 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Padeli yang kini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat masih memimpin Kejari Enrekang.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan penetapan status hukum terhadap mantan Kajari Enrekang itu.

“Iya, betul, sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka yang bersangkutan sudah diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna,” kata Soetarmi, Senin (22/12/2025) malam.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya menyebut Padeli ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lain berinisial SL, yang identitas lengkapnya belum diungkap ke publik.

“Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga tidak profesional dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan. Padeli diduga menerima uang hingga mencapai Rp840 juta bersama tersangka lain (SL),” jelas Anang.

Anang menambahkan, penyidikan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat. Namun, hingga kini Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Padeli.

“Penetapan tersangka ini karena adanya aduan masyarakat. Aduan itu terkait dugaan transaksi dalam penanganan perkara Baznas. Nanti kita tunggu hasilnya,” kata Anang.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Negeri Enrekang telah lebih dulu menetapkan mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang, Syawal Sitonda, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang untuk tahun anggaran 2021–2024.

Selain Syawal, tiga komisioner aktif Baznas Enrekang lainnya, yakni Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya telah menjalani penahanan sejak Kamis (27/11) malam.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
44 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis