Pembatasan Angkutan Barang di Tol Berlaku Tanpa Jeda hingga 4 Januari 2026

5 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) berlaku secara menerus tanpa window time.

Kebijakan ini diambil setelah Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri melakukan evaluasi untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di tengah prediksi lonjakan mobilitas masyarakat.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, pembatasan angkutan barang akan terus dievaluasi secara berkala agar tetap proporsional dan efektif.

“Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan yang diterima, Minggu (21/12/2025).

- Advertisement -

Kebijakan ini juga mempertimbangkan penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan Work From Anywhere (WFA) yang dinilai memicu perubahan pola perjalanan selama libur akhir tahun. Dengan kondisi tersebut, pemerintah memilih skema pembatasan yang lebih adaptif dan responsif terhadap situasi lapangan.

Hasil evaluasi menetapkan bahwa pembatasan angkutan barang di jalan tol tidak lagi menggunakan sistem window time dan berlaku terus menerus hingga 4 Januari 2026. Pola ini diterapkan untuk menjaga kinerja jaringan tol, khususnya pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama periode Nataru.

Dudy berharap pembatasan tanpa jeda di jalan tol mampu mengurangi potensi hambatan lalu lintas dan memperkuat pengendalian arus di titik-titik rawan kepadatan. Pemerintah juga menyiapkan langkah penanganan cepat apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan.

Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time, yakni pukul 05.00–22.00 waktu setempat. Ketentuan ini juga diberlakukan hingga 4 Januari 2026 dan akan terus dievaluasi sesuai kondisi di lapangan.

Pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Operator logistik dan pelaku usaha diimbau menyesuaikan rencana perjalanan serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.

Sebagai informasi, pengaturan lalu lintas selama Nataru 2025/2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025 yang mencakup sejumlah ruas strategis di Sumatera, Jawa, hingga Bali.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
5 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis