Kelrey Nilai Kapolri Mencla-mencle, Putusan MK – Perkap Sendiri Tak Dipatuhi

9 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (PGK RI) Abdullah Kelrey menilai bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo adalah sosok yang tidak bisa dipegang konsistensinya dalam memimpin organisasi Kepolisian.

Hal ini terkait dengan dua aspek, yakni soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta Peraturan Kapolri (Perkap/Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Kapolri harus konsisten dong. Jangan mencle-mencle,” kata Kelrey kepada Holopis.com, Selasa (23/12/2025).

Dalam aspek Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah membatasi bahwa Polisi aktif dilarang untuk menjabat atau menduduki posisi di lembaga sipil non Kepolisian, kecuali mengundurkan diri atau pensiun.

- Advertisement -

“Kalau regulasinya sudah membatasi, maka Kapolri wajib menegakkan,” ujarnya.

Pun jika tak mengindahkan putusan MK, Kelrey juga menuding bahwa Kapolri Listyo Sigit pun tak mengindahkan peratuan yang ia tandatangani sendiri. Di mana di dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur, jelas bahwa Kapolri telah membatasi 17 kementerian dan lembaga yang boleh diisi oleh perwira aktif Polisi.

Sementara saat ini, ada lembaga dan kementerian di luar 17 tersebut yang justru terdapat polisi aktif di dalamnya. Dengan demikian, aspek ini pun menjadi sorotan tajam Gerakan Pemerhati Kepolisian.

“Regulasi sudah jelas, hanya 17 kementerian yang boleh diisi perwira aktif. Yang di luar itu harus segera ditarik,” jelasnya.

Ketujuh-belas kementerian dan lembaga tersebut antara lain ; 1) Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), 2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), 3) Kementerian Hukum, 4) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), 5) Kementerian Kehutanan, 6) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), 7) Kementerian Perhubungan, 8)Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), 9) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), 10) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Selanjutnya, 11) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 12) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 13) Badan Narkotika Nasional (BNN), 14) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), 15) Badan Intelijen Negara (BIN), 16) Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan 17) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam catatannya, setidaknya ada sebanyak 20 orang perwira aktif berbintang yang menduduki posisi di Kementerian atau Lembaga di luar 17 item yang disebutkan itu. Baik mereka yang berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), maupun Inspektur Jenderal (Irjen).

Ditekankan Kelrey, bahwa seluruh perwira aktif yang dinilai harus segera ditarik, antara lain ada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, Bank Tanah, BP Batam, hingga penugasan di DPD RI (Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia) serta PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia).

“Dari pelatih tim nasional sepak bola sampai dirjen dan deputi. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal pelanggaran prinsip,” ketus Kelrey.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
9 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis