HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London mengajukan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris menyusul aksi seorang bintang porno asal Inggris, Bonnie Blue, yang diduga menghina simbol negara Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl A Mulachela, menyampaikan bahwa KBRI London telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang setempat.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” ujar Vahd Nabyl A Mulachela, dikutip Holopis.com, dikutip Holopis.com, Selasa (23/12).
Pengaduan tersebut dilakukan setelah Bonnie Blue mengunggah sebuah video yang memperlihatkan dirinya berada di depan gedung KBRI London. Dalam video tersebut, ia tampak berjalan sambil mengikatkan bendera Merah Putih di bagian bokongnya, yang kemudian memicu kemarahan publik Indonesia.
Dalam konten yang sama, Bonnie juga menyebut dirinya datang ke KBRI London untuk membayar denda senilai 8,50 poundsterling. Ia melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan budaya Indonesia, khususnya Bali.
“Saya bersikap tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan ketidak sopanan yang akan diberikan cowok-cowok ini kepada saya,” ujar Bonnie dalam video tersebut.
Setelah itu, Bonnie terlihat terus berjalan dengan bendera Merah Putih yang menjuntai dari belakang roknya, sambil kembali menyinggung soal denda yang ia sebut kecil.
Aksi tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat Indonesia, yang menilai perbuatannya sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara. Pemerintah Indonesia pun menegaskan tidak mentoleransi tindakan yang merendahkan kehormatan nasional.
Sebelumnya, Bonnie Blue juga sempat menjadi sorotan setelah digerebek aparat karena diduga membuat konten pornografi di Bali. Atas kasus tersebut, pemerintah Indonesia memasukkan Bonnie serta tiga warga negara asing lainnya ke dalam daftar penangkalan. Saat ini, Bonnie Blue dan tiga WNA tersebut dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.

