HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, penyesuaian waktu penandatanganan kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak akan berdampak pada kenaikan tarif resiprokal dari Negeri Paman Sam.
Kesepakatan dagang yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Tariff (ART) itu dipastikan telah menyelesaikan seluruh pembahasan substansi sejak pertengahan hingga akhir Desember 2025. Dengan demikian, tidak ada lagi isu krusial yang berpotensi menghambat proses penandatanganan resmi.
“Tenggat waktu itu adalah waktu yang kita sepakati bersama terkait dengan konten ataupun materi itu dalam pembahasan sejak tanggal 17 Desember sampai tanggal 22 hari ini seluruhnya sudah dibahas dan seluruhnya sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Jadi tidak ada lagi faktor yang bisa menghambat penandatanganan daripada ART ini,” kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip Holopis.com dari kanal YouTube Perekonomian RI, Selasa (23/12).
Airlangga menjelaskan, rampungnya pembahasan substansi membuat pemerintah optimistis tidak ada celah bagi Amerika Serikat untuk meninjau ulang ataupun menaikkan tarif terhadap produk Indonesia. Tahapan selanjutnya murni bersifat teknis dan administratif.
Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati jadwal lanjutan pada pekan kedua Januari 2026. Pada fase ini, tim teknis kedua negara akan melakukan legal drafting serta pembersihan dokumen (clean up) perjanjian.
Proses administratif tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12–19 Januari 2026 dan dipastikan tidak menyentuh materi pokok yang telah disepakati sebelumnya.
“Setelah seluruh proses teknis diselesaikan maka diharapkan sebelum akhir bulan Januari ini akan disiapkan dokumen untuk dapat ditandatangani secara resmi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump,” jelas Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa ART merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kedua kepala negara pada 22 Juli lalu. Kesepakatan tersebut berhasil menurunkan tarif produk Indonesia ke pasar Amerika Serikat dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen.
Tak hanya itu, Indonesia juga memperoleh pengecualian tarif untuk sejumlah komoditas unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao. Kebijakan ini dinilai krusial dalam menjaga daya saing industri nasional, terutama sektor padat karya.
“Tentu ini menjadi kabar yang baik terutama bagi industri Indonesia yang terdampak langsung kebijakan tarif, di mana sektor-sektor yang terkena tarif tersebut terutama padat karya mempekerjakan 5 juta pekerja dan tentunya ini sangat strategis bagi Indonesia,” ungkap dia.

