HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
“Pemerintah akan terus mengevaluasi secara berkala agar kebijakan yang diambil berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini dapat disesuaikan dengan dinamika lalu lintas,” ujar Dudy, sebagaimana yang dikutip Holopis.com dalam keterangan pers, Minggu, (21/12).
Peninjauan ulang kebijakan ini turut mempertimbangkan penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN dan imbauan Work From Anywhere (WFA) yang diprediksi mengubah pola pergerakan masyarakat selama libur akhir tahun. Dengan kondisi tersebut, pengaturan pembatasan dibuat lebih adaptif.
Dari hasil evaluasi, pembatasan angkutan barang di seluruh ruas tol tidak lagi menggunakan skema window time. Pembatasan diberlakukan secara penuh tanpa jeda hingga 4 Januari 2026. Menurut Menhub, langkah ini diambil untuk menjaga kapasitas jalan tol pada koridor-koridor yang berpotensi mengalami lonjakan volume kendaraan.
“Kebijakan pembatasan menerus ini diperlukan untuk menjaga kinerja jaringan tol selama masa Nataru, terutama pada titik-titik rawan kepadatan,” jelas Dudy.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas arteri tetap menggunakan window time pukul 05.00–22.00 waktu setempat hingga 4 Januari 2026. Ketentuan tersebut akan terus dievaluasi dan mengikuti aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan angkutan barang selama Nataru.
Kendaraan angkutan barang yang terdampak pembatasan merujuk pada klasifikasi dalam SKB. Para operator logistik diimbau menyesuaikan jadwal perjalanan dan mengoptimalkan distribusi agar alur logistik tetap berjalan lancar.
“Koordinasi dengan Korlantas Polri memastikan langkah operasional dan diskresi kepolisian dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan di lapangan,” tegas Dudy.
Ketentuan pembatasan tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. SKB tersebut telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan pelaksanaan pengaturan lalu lintas selama periode Nataru.
Pembatasan diberlakukan di sejumlah ruas tol dan non-tol strategis di wilayah Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur utama yang menghubungkan kawasan industri, pelabuhan, dan permukiman.

