Rabu, 18 Feb 2026
BREAKING
Rabu, 18 Feb 2026

Upah Minimum Provinsi Sulsel 2026 Naik, Segini Besarannya

117 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 sebesar Rp263.561 atau naik 7,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan keputusan tersebut, UMP Sulsel 2026 menjadi Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527 pada 2025.

- Advertisement -

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel yang digelar pada Jumat malam (19/12/2025).

Rapat tersebut dihadiri unsur serikat pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel.

- Advertisement -

Ketua Dewan Pengupahan Sulsel sekaligus Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan penetapan angka tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh unsur yang terlibat dalam dewan pengupahan.

“Malam ini, alhamdulillah, kami dari Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyepakati apa yang akan kami usulkan kepada Bapak Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP 2026 dan UMSP 2026,” kata Jayadi.

Menurut Jayadi, sebelum mencapai kesepakatan, dewan terlebih dahulu mendengarkan pandangan dan argumentasi dari masing-masing pihak terkait kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dihadapi saat ini.

“Tadi kami telah mendengarkan masukan dari teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh, begitu juga dari pihak pengusaha. Setelah mendengar masing-masing argumentasi terkait kondisi yang kita hadapi, kami kemudian mempersilakan semua pihak untuk berdiskusi bersama guna mencari titik tengah,” ujarnya.

Jayadi menjelaskan, kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar 7,21 persen diperoleh dengan mempertimbangkan inflasi Sulsel per September 2025 yang tercatat sebesar 3,03 persen serta pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,22 persen.

Selain itu, Dewan Pengupahan juga menyepakati penggunaan indeks Alfa sebesar 0,8 dalam perhitungan penyesuaian upah.

“Alhamdulillah, untuk UMP disepakati menggunakan indeks Alfa 0,8. Inilah kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai,” ucap Jayadi.

Ia menegaskan, dinamika dalam proses pembahasan merupakan hal yang wajar, namun seluruh pihak tetap mengedepankan musyawarah hingga mencapai kata sepakat.

“Saya memahami dinamika yang terjadi, tetapi tidak menjadi masalah karena pada akhirnya kita tetap mencapai kesepakatan. Inilah bentuk demokratisasi yang dibangun di Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.

Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur.

“Selanjutnya, hasil ini akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur untuk menunggu waktu penetapannya,” tutur Jayadi.

Setelah ditandatangani gubernur, kenaikan UMP Sulsel 2026 baru akan diumumkan secara resmi kepada publik. Jayadi menambahkan, penetapan UMP harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan pemerintah pusat.

“Yang jelas, sebelum tanggal 24 Desember harus sudah ada kesepakatan,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
117 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru