HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus dugaan pemerasan oleh jaksa di wilayah Banten yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Korps Adhiyaksa jadi dalih tindaklanjut penanganan dugaan rasuah tersebut.
Diketahui, Tim KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan oknum Jaksa terhadap Warga Negara Asing (WNA) pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam OTT KPK di wilayah Tangerang, Banten dan Jakarta ini diamankan 9 orang, salah satunya jaksa dan berkaitan dengan pemerasan dalam penanganan perkara di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banten.
Nah, diwaktu yang bersamaan dengan OTT oknum Jaksa itu Kejagung mengklaim menerbitkan Sprindik penetapan tersangka dugaan pemerasan oknum Jaksa terhadap WNA Korea Selatan. Sehingga Sprindik yang dikeluarkan Kejagung pada Rabu, 17 Desember 2025 itu jadi dalih pertimbangan pelimpahan perkara tersebut.
“Kalau tidak salah tanggal 17 Desember 2025, karena ini prosesnya panjang,” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses JAM Intel) Kejaksaan Agung Sarjono Turin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Sarjono berdalih pihaknya tak mengetahui OTT oknum Jaksa oleh KPK. “Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK, tapi kita sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025,” tutur dia.
Sarjono mengklaim pihaknya akan memproses hukum jaksa di wilayah Banten yang diduga terlibat pemerasan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan secara transparan, akuntabel, dan tuntas. “Dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, sehingga malam ini karena waktu juga sudah larut dan kondisi kita sudah sama-sama (lelah), terutama yang diamankan tadi sudah cukup lelah, sehingga kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan besok lebih lanjut di Kejaksaan Agung,” ucap Sarjono.
Dalam kesempatan yang sama, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga mengungkap kelanjutan penanganan kasus oleh Kejagung.
“Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan agung dan ternyata disana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyedikannya. Untuk kelanjutannya penyedikannya tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan agung. Ini tentunya dalam rangka sinergisitas penanganan tindak-tindak korupsi antara aparat penegak hukum dalam hal ini KPK dengan Kejaksaan Agung,” ujar Asep.


