Mantan Dirut Petrogas Karawang Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

26 Shares

HOLOPIS.COM, KARAWANG Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Rabu (17/12).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., dengan anggota Novian Saputra, S.H., dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Giovanni terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Giovanni tetap berada dalam tahanan.

- Advertisement -

Tidak hanya hukuman badan, terdakwa turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan subsidiair tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363. Uang tersebut merupakan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Direktur Utama Petrogas Karawang.

Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa.

Apabila hasil lelang harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Sidang putusan tersebut dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karawang, sementara terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi oleh penasihat hukumnya. Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim juga menetapkan status barang bukti sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Melalui putusan ini, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan daerah dan negara.

Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik daerah berjalan secara bersih dan akuntabel.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
26 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis