Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dkk Tak Lama Lagi Duduk Kursi Pesakitan

55 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – 11 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus yang menjerat mereka.

Adapun berkas 11 tersangka yang dinyatakan lengkap atau P21 dan limpah ke tahap penuntutan yakni :

- Advertisement -

1. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
2. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
3. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;
4. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
5. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;
8. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;
9. Supriadi selaku koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

“Hari ini, Kamis (18/12), Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan. Dimana Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (18/12/2025).

- Advertisement -

Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Berkas perkara kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan.

“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025. Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain,” ungkap Budi.

Terpisah, Immanuel mengaku alias Noel siap menjalani tahap lanjutan. Noel memgklaim dirinya adalah petarung yang siap menghadapi segala kondisi. Termasuk nantinya menghadapi persidangan.

“Ya hari ini selesai P21, tinggal kita tunggu jadwal sidang. Salam hormat buat kawan-kawan media,” ujar Noel yang tampil mengenakan rompi tahana KPK, peci hitam dan berkalung sorban usai menyelesaikan proses administrasi P21, di gedung

Diketahui, dugaan rasuah ini terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berdasarkan identifikasi rekening para tersangka, nilai pemerasan dalam periode 2020–2025 ini sangat fantastis, totalnya mencapai Rp 201 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lain-lain.

Dari kasus yang menjerat Noel Dkk itu, KPK melakukan pengembangan dan menetapkan tiga tersangka baru. Ketiganya yakni Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
55 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru