Sidang Etik Ungkap Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas

26 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang mengeroyok debt collector atau mata elang hingga tewas di Kalibata, Jaksel. Dua anggota dipecat dan empat lainnya disanksi demosi lima tahun.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyampaikan dua personel yang dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH yaitu Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Kedua personel itu dinilai pelaku Utama yang memicu pengeroyokan dua mata elang hingga tewas.

- Advertisement -

“Sanksi administratif, yaitu diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kombes Erdi dikutip pada Kamis, (18/12/2025).

Kombes Erdi menjelaskan dari fakta sidang KKEP terungkap Bripda AMZ merupakan pemilik motor NMAX hitam yang dicegat oleh dua mata elang. Insiden pencegatan itu dilakukan dua korban di di area parkir seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12), sore.

- Advertisement -

Bripda AMZ pun mengadu ke rekan-rekan polisi via grup WhatsApp. Brigadir IAM yang dapat informasi itu langsung merespons cepat dengan mengajak empat personel lain ke lokasi motor Bripda AMZ ditahan.

Saat itu, Brigadir IAM mengajak empat anggota lain yang merupakan juniornya yakni Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, dan Bripda BN. Empat anggota itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

“Brigadir IAM yang menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan mata elang. Brigadir IAM yang spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujar Kombes Erdi.

Dengan peran itu, Bripda AMZ dan Brigadir IAM, dijerat dengan dua pasal. Pertama, Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lalu, kedua Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Untuk empat anggota polisi lain yaitu Bripda JLA, Bripda BN, Bripda IAB, dan Bripda RGW, dijatuhi sanksi demosi. Keempat anggota itu dinilai berperan turut melakukan pengeroyokan karena mengikuti ajakan senior.

Empat anggota itu juga ingin menolong Bripda AMZ yang dicegat dan motornya ditahan oleh mata elang.

“Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 5 tahun. Mereka hanya mengikuti ajakan senior dam turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang dihentikan pihak matel,” ujar Kombes Erdi.

Imbas pengeroyokan dua mata elang hingga tewas, kondisi Kalibata sempat mencekam pada Kamis (11/12), malam. Rekan-rekan dari korban yang berjumlah 100-an orang mendatangi lokasi Kalibata.

Rekan-rekan korban minta pertanggungjawaban pelaku pengeroyokan. Massa pun berbuat anarkis dengan melakukan perusakan serta membakar warung tenda pedagang hingga kendaraan yang diparkir di seberang Taman Makam Pahlawan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
26 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru