HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera menjebloskan dua Anggota DPR Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) ke jeruji besi. Sinyal penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dilakukan sebelum akhir 2025.
“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HGm Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,” Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (16/12/2025).
Menurut Asep, pihaknya saat ini sedang fokus menuntaskan kasus yang menjerat Satori dan Heri Gunawan yang sempat duduk di Komisi XI DPR. Setelah itu, lembaga antirasuah akan mengembangkannya terhadap sejumlah aspek dan pihak. Tak terkecuali Anggota Komisi XI DPR RI lain yang diduga melakukan penyimpangan atas program sosial atau CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Ya, nanti setelah yang ini. Jadi, fokus dulu yang ini,” tutur Asep.
Diketahui, KPK sejauh ini baru menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP). Kedua tersangka itu yakni, Satori dan Heri Gunawan.
KPK menduga Heri Gunawan menerima uang total Rp 15,86 miliar. Rinciannya sebesar Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Dari hasil dugaan rasuah itu, lelaki yang akrab disapa Hergun ini diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan penerimaan uang melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. Hergun didugamenggunakan dana tersebut dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara Satori diduga menerima uang sebesar Rp 12,52 miliar. Rinciannya sebesar Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Tak berbeda dengan Hergun, Satori juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi, deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya. Selain itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.


