Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata, 2 Anggota Yanma Mabes Polri Dipecat

58 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri mengumumkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang mengeroyok debt collector atau mata elang hingga tewas di Kalibata, Jaksel. Hasilnya dua personel Yanma dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Anggota Polri.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menjelaskan dua personel yang dipecat yaitu Brigadir IAM dan Bripda AMZ.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kombes Erdi dikutip pada Kamis, (18/12/2025).

Kombes Erdi mengatakan selain sanksi administratif,  Brigadir IAM dan Bripda AMZ juga dijatuhi sanksi etika terkait perilaku pelanggaran karena perbuatan tercela.

- Advertisement -

Dijelaskan Erdi, dari fakta sidang KKEP terungkap Bripda AMZ merupakan pemilik motor yang dicegat oleh dua mata elang. Pencegatan motor itu terjadi sebelum insiden pengeroyokan di area parkir depan Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Bripda AMZ pun mengadu ke rekan-rekannya termasuk Brigadir IAM yang menerima informasi melalui grup aplikasi WhatsApp. Bripda AMZ menyampaikan informasi bahwa motor NMAX hitam miliknya ditahan oleh mata elang.

Selanjutnya, Brigadir IAM pun saat itu mengajak empat anggota lain ke lokasi motor Bripda AMZ ditahan. Empat anggota lain yang diajak dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, dan Bripda BN.

“Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujar Kombes Erdi.

Dengan peran itu, Bripda AMZ dan Brigadir IAM, dijerat dengan dua pasal. Pasal pertama adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lalu, pasal kedua adalah Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Adapun empat pelaku lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Keempat anggota itu berperan turut melakukan pengeroyokan karena mengikuti ajakan senior. Empat personel itu juga bermaksud hanya menolong Bripda AMZ yang dicegat oleh mata elang.

“Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 5 tahun,” ujar Kombes Erdi.

 

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
58 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis