HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Migran Internasional (International Migrant Day) diperingati pada tanggal 18 Desember di setiap tahunnya.
Hari Migran Internasional itu sendiri diperingati bertujuan untuk merumuskan standar perlindungan khusus yang diperuntukan bagi buruh migran secara keseluruhan.
Di Indonesia juga demikian, Hari Migran Internasional pun turut diperingati. Jika menilik dari sejarahnya, Hari Migran Internasional diperingati pada tanggal 18 Desember mengacu pada deklarasi yang terjadi di tahun 1990 silam.
Tepatnya pada tanggal 18 Desember 1990 di New York, Amerika Serikat, deklarasi tersebut tebentuk dalam balutan Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Lalu di tanggal 1 Juli 2003 berganti nama, yang kemudian dikenal sebagai Konvensi Buruh Migran. Konvensi itu pun kemudian ikut ditandatangani Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 22 September 2004.
Kemudian pada 12 April 2012, Indonesia turut mengesahkan konevnsi buruh migran tersebut menjadi sebuah Undang-Undang, yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlingungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.
Patut diketahui, bahwa sampai saat ini, baru 35 negara yang sejatinya telah meratifikasi konvensi ini dari 193 negara anggota PBB yang ada. Sementara itu, hanya ada Indonesia dan Filipina mengenai hal tersebut untuk di negara ASEAN.



