PP Diteken Prabowo, Gubernur Diminta Tetapkan UMP Maksimal 24 Desember


Oleh : Dani Yoga

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan upah minimum. PP tersebut bakal jadi pedoman dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kenaikan upah minimum itu dengan formula kenaikan upah yang baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.

"PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025)," kata Yassierli, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, (17/12/2025).

Dengan aturan yang diteken Prabowo itu mengubah rentang Alfa dari PP sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin. Pun, merujuk aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.

Alpha diketahui sebagai indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam hal ini 0,5-0,9. Kenaikan upah minimum itu sebagai respons untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Menurut Yassierli, formula kenaikan upah itu berdasarkan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak terutama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP terbaru ini bisa menjadi pedoman yang terbaik bagi semua pihak. Menurut dia, dari kebijakan itu, semua gubernur mesti menetapkan nilai kenaikan upah paling maksimal 24 Desember 2025.

Dia menuturkan dalam PP terbaru, juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP. Selanjutnya, bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dalam aturan itu, Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral provinsi (UMSP). Kemudian, menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). "Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," tutur Yassierli.

Untuk diketahui, putusan MK minta pembentuk undang-undang pemerintah dan DPR untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Instruksi MK agar UU itu dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk Undang-undang untuk bisa merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

"Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujar Yassierli.

Tampilan Utama