Hina Suku Sunda dan Viking, Resbob Dijerat UU ITE Terancam 6 Tahun Bui

40 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi sudah mengamankan YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob terkait kasus dugaan ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda. Resbob sebelum diciduk di Semarang, Jawa Tengah sempat kabur dan berpindah-pindah kota.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah menjelaskan Resbob sempat kabur ke Solo, Jawa Tengah dan Surabaya Jawa Timur.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Menurut dia, Resbob ditangkap setelah pihaknya melakukan pencarian intensif berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Jumat (12/12).

“Kita sudah menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia,” kata Resza kepada awak media dikutip pada Selasa, (16/12/2025).

- Advertisement -

Resza menuturkan Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten kontroversialnya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda. Konten Resbob itu pun memicu kegaduhan di media sosial.

“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” jelas Resza.

Lebih lanjut, konten Resbob diduga menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung. YoTuber kontroversial itu diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia, ada laporan dari kelompok pendukung Persib yaitu Viking dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Kemudian, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan lainnya dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi elektronik soal hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” ujar Resza

Adapun Resbob sudah tiba di markas Polda Jabar pada Senin malam tadi. Dengan tangan terborgol. Resbob selanjutnya menjalani pemeriksaan maraton.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
40 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis