HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan Non-Cancellation Period, guna memperkuat integritas pasar, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Adapun kebijakan baru ini ini diterapkan pada Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing) perdagangan, berlaku efektif mulai perdagangan hari ini, Senin (15/12/2025).
“Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam keterangan tertulisnya, dikutip Holopis.com.
Dia menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan, serta merupakan salah satu best practice pada Bursa lainnya di kawasan regional.
Sebagai informasi, bahwa Non-Cancellation Period merupakan periode tertentu pada Sesi Pre-opening dan Sesi Pre-Closing yang memungkinkan pesanan yang telah masuk tidak dapat diubah dan/atau dibatalkan, namun input pesanan jual atau beli yang baru tetap dapat dilakukan.
Kebijakan Non-Cancellation Period ini diberlakukan dengan dasar aturan pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang telah resmi berlaku sejak 8 April 2025 lalu.
Jeffrey menambahkan, bahwa implementasi Non-Cancellation Period ini sebelumnya telah melalui serangkaian pengujian dan persiapan teknis bersama Anggota Bursa serta Penerima Lisensi Bursa lokal dan asing.
Selain itu, BEI secara paralel telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan awareness serta berkolaborasi dengan Anggota Bursa untuk menyampaikan informasi terkait implementasi Non-Cancellation Period kepada nasabahnya masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi ini dapat berlangsung dengan optimal, serta operasional perdagangan pada setiap Anggota Bursa dapat berjalan dengan lancar.
Non-Cancellation Period merupakan salah satu program strategis BEI pada tahun 2025 dalam upaya memberikan proteksi lebih terhadap investor. Untuk itu, BEI berharap implementasi ini dapat meningkatkan kualitas, transparansi serta integritas pembentukan harga.
“Kami juga berharap Non Cancellation Period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercataan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia,” pungkas Jeffrey.



