Aktivis 98 Nilai 6 Kementerian/Lembaga Ini Patut Diisi Polisi

Setidaknya hal yang perlu digaris bawahi terkait kementerian/lembaga dan badan mana saja yang dapat diisi oleh Polri aktif.

46 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Simpul Aktivits Angkatan 1998 (SIAGA 98) Hasanuddin menilai bahwa ada 6 (enam) lembaga yang seharusnya masih bisa diisi oleh Kepolisian. Hal ini berkaitan dengan implementasi pengamanan dan penegakan hukum yang dibutuhkan oleh lembaga tersebut.

“SIAGA 98 mendukung Tim Percepatan Reformasi Kepolisian membahas dan merekomendasi hal ini kepada Presiden Prabowo Subianto, setidaknya hal yang perlu digaris bawahi terkait kementerian/lembaga dan badan mana saja yang dapat diisi oleh Polri aktif,” kata Hasanuddin dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Minggu (14/12/2024).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Keenam lembaga atau institusi tersebut di antaranya adalah yang berkaitan dengan intelijen dan pertahanan, pemberantasan tindak pidana korupsi, pemberantasan narkotika, hingga penanggulangan terorisme.

“Kami mencatat setidaknya ada 6 kementerian/lembaga dan badan yang bisa diisi, yaitu; Badan Intelijen Negara (BIN), ⁠KPK, ⁠Kemenko Polkam, ⁠Lemhannas, ⁠BNN, dan ⁠BNPT,” ujarnya.

- Advertisement -

Terkait dengan penerbitan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, Hasanuddin menilai bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pasti memahami efek sampingnya. Apalagi Perkap tersebut diterbitkan pasca adanya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, serta Tim Percepatan Reformasi Kepolisian tengah bekerja.

“Kapolri tentu memahami putusan MK tersebut terkait implikasinya. Pengabaian terhadap putusan MK dan Tim Percepatan Reformasi Kepolisian yang saat ini sedang bekerja tentu mempunyai agenda atau motif tertentu, diluar hal bersifat konstitusional,” tukasnya.

Lantas apakah Kapolri patut dianggap membangkang pada putusan MK 114 tersebut, di mana amar putusan majelis hakim MK adalah melarang Polisi aktif untuk menjabat kementerian dan lembaga di luar organisasi Keolisian. Hasanuddin mengamininya. Bahkan Perkap Nomor 10/2025 tersebut bisa dianggap sebagai sikap perlawanan Kapolri pada Mahkamah Konstitusi.

“Pertama, Keputusan Kapolri tersebut selain tidak mematuhi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tetapi juga bentuk penolakan Kapolri terhadap para perwira tinggi Polri untuk kembali ke institusi kepolisian,” tandas Hasanuddin.

Diketahui sebelumnya, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga, di antaranya adalah ;

1. Kemenko Polhukam;
2. Kementerian ESDM;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. Kementerian ATR/BPN;
10. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
12. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK);
13. Badan Narkotika Nasional (BNN);
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
15. Badan Intelijen Negara (BIN);
16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
17. Komisi Pemberantasan Korpusi (KPK).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
46 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis