HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan noncancellation period (NCP) pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing) perdagangan saham mulai 15 Desember 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat integritas pasar, meningkatkan kualitas price discovery, serta menyelaraskan mekanisme perdagangan di Indonesia dengan standar bursa global.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizqi Putra, menjelaskan bahwa noncancellation period merupakan periode singkat di mana pelaku pasar tidak dapat melakukan pembatalan maupun perubahan order (amend).
“Pembatalan di sesi pre-opening menunjukkan lonjakan aktivitas mulai menit 57, sementara pembatalan di sesi pre-closing meningkat mulai menit 56,” ujar Firza, dikutip Holopis.com, Sabtu (13/12/2025).
Meski demikian, investor tetap diperbolehkan memasukkan order baru.
Menurut Firza, pola lonjakan pembatalan order pada menit-menit terakhir tersebut berpotensi menimbulkan distorsi harga dan membuka ruang bagi praktik manipulatif, seperti spoofing.
Karena itu, BEI menilai perlunya pembatasan pembatalan order pada fase kritis pembentukan harga.
Adapun jadwal penerapan noncancellation period ditetapkan pada pre-opening pada pukul 08.56–08.57:59 WIB dan pre-closing di 15.56–16.01:59 WIB.
Firza menegaskan bahwa mekanisme ini hanya berlaku pada menit-menit terakhir sebelum proses matching dilakukan. Ia memastikan tidak ada perubahan pada mekanisme perdagangan di sesi lain.
“Aktivitas perdagangan di sesi continuous auction tidak mengalami perubahan,” ujarnya.
BEI juga mencatat peningkatan signifikan penggunaan market order dalam dua tahun terakhir.
Hingga Agustus 2025, rata-rata nilai transaksi market order mencapai Rp1 triliun per hari atau sekitar 60 persen dari total nilai transaksi harian. Kondisi ini membuat stabilitas order book menjadi semakin krusial, khususnya pada fase pembentukan harga.
“Periode noncancellation akan meningkatkan kenyamanan serta kepastian dalam penggunaan fitur market order tipe fill and kill,” jelas Firza.
Sejumlah manfaat diharapkan dari penerapan NCP, antara lain memperkuat integritas harga indikatif (indicative equilibrium price/IEP), meningkatkan stabilitas price discovery, mengurangi aksi manipulatif seperti spoofing, serta mempermudah proses rebalancing bagi dana domestik maupun global.
Firza menambahkan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah harmonisasi BEI dengan bursa-bursa maju dunia, seperti Hong Kong Exchange (HKEX), Singapore Exchange (SGX), dan Shanghai Stock Exchange, yang telah lebih dahulu menerapkan aturan serupa.
“Tujuan akhirnya adalah memperkuat integritas pasar dan memastikan pembentukan harga yang lebih stabil serta transparan,” ungkap Firza.



