HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra mendampingi adik kandung Dinar Candy, Beni Sihabudin Sogir melaporkan Tiktokers Resbobbb akibat dugaan penghinaan terhadap suku Sunda.
Laporan polisi ini dilayangkan di Polres Metro Jakarta Selatan. Gurun menyatakan bahwa laporan yang dilayangkan pihaknya telah diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan dengan terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor LP/B/4722/ XII /2025/SPKT/POLRES-METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Desember 2025.
“Iya betul tadi sore hari ini kami sudah ajukan Laporan Polisi terhadap Tiktokers sekaligus Youtuber Resbobbb di Polres Jakarta Selatan dan Laporan sudah diterima” ujar Gurun Arisastra kepada Holopis.com di Jakarta (12/12/2025).
Gurun mengatakan bahwa laporan ini telah diterima oleh Polres Jakarta Selatan dengan delik ujaran kebencian sebagaimana termuat dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
“Dia bilang semua suku Sunda Anj*** , maka kita laporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,” ujarnya.
Bunyi Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE ;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Sementara untuk potenis pidananya ada di Pasal 45A Ayat (2) UU ITE yang berbunyi ;
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lebih lanjut Gurun mengatakan tindakan resboob yang diduga bernama Muhammad Adimas Firdaus berpotensi memecah belah bangsa, persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjatuhkan harkat martabat masyarakat asli suku Sunda di Seluruh Indonesia.
“Ini nggak boleh dibiarkan, tangkap dan penjarakan, karena berpotensi memecah belah bangsa, merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas Gurun.


