HOLOPIS.COM, JAKARTA – Advokat dari API DKI Jakarta, Aziz Yanuar Prihatin menyampaikan rasa kecewa atas penanganan kasus tindak pidana dugaan kekerasa seksual yang menimpa kliennya.
Menurut Aziz, Polda Metro Jaya khususnya dalam hal ini Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja sangat lamban dan kurang profesional.
“Kami menilai Polri sangat lambat dalam memproses Pelaporan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak dan tidak menunjukkan sense of crisis,” kata Aziz kepada Holopis.com, Kamis (12/12/2025).
Padahal kata Aziz, kasus kejahatan seksual terhadap anak adalah kategori kejahatan luar biasa. Sementara dalam penanganannya, Polri khususnya Polda Metro Jaya seperti enggan untuk cepat memprosesnya.
“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime, yang seharusnya mendapatkan prioritas dan penanganan cepat sesuai amanat Undang-undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak,” ujarnya.
Dipaparkan Aziz, pelapor berinisial A yang merupakan orangtua dari Korban (anak A.H.E.F) sudah membuat laporan Kepolisian di Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/7840/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Oktober 2025, Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 dalam Pasal 76E UU 35/2014 Juncto Pasal 82 Dan atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 Tentang Perlindungan Anak.
Laporan tersebut saat ini masih mengendap di Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aziz berharap Polisi bisa cepat melakukan percepatan penanganan perkara tersebut.
“Kami sudah mengajukan permohonan untuk dilakukannya percepatan penanganan perkara, yang pertama dalam surat nomor 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025 tertanggal 4 November 2025 dan surat kedua nomor 011/SPm/API-JAKARTA/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025,” paparnya.
Terkait dengan hal itu, Aziz Yanuar bersama dengan Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta menuntut kepada Kepolisian untuk segera melakukan percepatan penanganan perkara extra ordinary crime itu.
“Kami menuntut Polri agar segera menaikkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan Terlapor menjadi Tersangka dan segera dilakukan penangkapan dan penanahan,” tegas Aziz.
Apalagi kata dia, para pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada anak masih berkeliaran di masyarakat.
“Kami mohon Polisi mengutamakan perlindungan terhadap korban dan keluarganya sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak, the best interest of the child,” ucapnya.
“Kami mengingatkan kembali kepada Polri agar segera bertindak profesional sebelum aksi main hakim sendiri dari masyarakat yang sudah geram melihat lambatnya proses hukum,” pungkas Aziz.


