Kemenpar Bantah Larang OTA, Fokus Tertibkan Akomodasi Ilegal hingga 2026


Oleh : Dede Suhadi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar burung soal pelarangan total Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb di Pulau Dewata akhirnya tertepis. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) secara tegas membantah telah melarang atau berencana mengusir OTA, melainkan meluncurkan operasi besar-besaran penertiban akomodasi ilegal.

Bukan platformnya yang dilarang, melainkan unit-unit penginapan nakal yang beroperasi tanpa izin resmi di bawah bantal.

“Legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif. Izin melalui sistem OSS adalah prasyarat agar sebuah akomodasi pariwisata memenuhi standar keamanan, profesionalitas, dan kewajiban fiskal yang berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak Pemerintah Pusat,” demikian pernyataan resmi Kementerian Pariwisata dari siaran pers yang redaksi Holopis terima.

Penertiban ini, yang sudah berlangsung proaktif sejak Maret 2025 di Bali, Yogyakarta, NTB, dan Jawa Barat, bukan sekadar imbauan, tetapi kini disertai tenggat waktu yang mengikat.

Pemerintah dan para OTA kini telah menyepakati sebuah pakta legalitas bahwa seluruh merchant akomodasi yang dipasarkan pada platform digital wajib memiliki izin resmi melalui sistem OSS paling lambat 31 Maret 2026.

Konsekuensinya jelas yaitu akomodasi yang masih bandel setelah tanggal tersebut akan di-tendang dari sistem penjualan OTA.

Kemenpar menekankan bahwa izin usaha bukan sekadar stempel. “Legalitas ini adalah prasyarat dasar untuk memenuhi standar keamanan, profesionalitas, dan yang tak kalah penting, memenuhi kewajiban fiskal,” tegas Kemenpar. Penerimaan pajak dari sektor ini dipandang krusial untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kas negara.

Selain menertibkan penginapan, Kemenpar juga mendorong platform OTA asing untuk mendaftarkan diri sebagai badan usaha di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 yang bertujuan menciptakan tata kelola industri digital yang lebih mapan.

Dalam ringkasan pesan, Kemenpar menutup dengan nada optimis: dalam penataan industri pariwisata, Pemerintah memilih kolaborasi daripada restriksi. Tujuannya adalah membangun industri pariwisata Indonesia yang inklusif, berkualitas, dan mampu bersaing di kancah global.

Tampilan Utama
/