DHE SDA Wajib Masuk Rekening Himbara Mulai 2026, Begini Kata Purbaya


Oleh : Khoirudin Ainun Najib

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah merevisi aturan mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA), yang salah satunya mengatur ihwal kewajiban penempatan seluruh DHE SDA hanya pada rekening khusus bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, bahwa kebijakan pengkhususan Himbara dipilih berdasarkan evaluasi aturan sebelumnya, yang tidak mendefinisikan lembaga jasa keuangan wajib bagi eksportir. Akibatnya, dana DHE tidak memberikan dampak optimal terhadap cadangan devisa nasional.

“DHE-nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah dan dipindahin ke bank kecil-kecil lain, diconvert ke dolar, dibawa ke luar negeri, jadi nggak efektif,” ujar Purbaya kepada wartawan, dikutip Holopis.com, Rabu (10/12/2025).

Menurut Purbaya, penempatan DHE di Himbara akan membuat pengawasan konversi dan aliran dana lebih mudah. Pemerintah menilai, jika bank pelat merah tetap memainkan DHE dan gagal meningkatkan cadangan devisa, maka langkah tegas bisa segera diambil.

“Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macam-macam, ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, itu saja sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan aturan DHE SDA, yang telah disosialisasikan kepada kalangan perbankan pada 5 Desember 2025, dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Dalam dokumen yang diterima industri perbankan, terdapat sejumlah perubahan signifikan, salah satunya kewajiban menempatkan seluruh DHE Valas ke rekening khusus Himbara. “Dana 100 persen wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Selain itu, batas konversi DHE Valas ke rupiah juga diturunkan. Jika sebelumnya bisa mencapai 100 persen, aturan baru menetapkannya maksimal 50 persen.

Pemerintah juga memperluas penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa, tidak lagi terbatas pada barang yang tidak diproduksi dalam negeri maupun kebutuhan modal kerja.

Eksportir juga diberi opsi untuk menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di domestik. Pemerintah pun bersiap menerbitkan SBN valas tambahan guna menampung kelebihan valas dari DHE sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan.

Tampilan Utama
/