HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan capaian signifikan dalam upaya penguasaan kembali lahan negara. Dimana hingga 8 Desember 2025, total lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.771.467,31 hektare.
“Per 8 Desember, total satgas penertiban kawasan hutan, total penguasaan sudah mencapai 3.771.467,31 hektare,” kata Satgas PKH Ambar Simanjuntak dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Agung, Senin (8/12/2025).
Ambar menjelaskan bahwa proses ini dilakukan melalui empat tahapan sejak Januari 2025. Dari total luasan tersebut, sebagian telah diserahkan kepada sejumlah pihak terkait.
“Satgas telah menyerahkan kepada Agrimas Palma Nusantara seluas 1.504.625,21 hektare, dan kepada Kementerian Lingkungan Hidup berupa Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.763 hektare,” ujarnya.
Sementara itu, sisa lahan yang masih dalam proses penyerahan mencapai 2.185.499,10 hektare. Lahan tersebut memiliki beberapa klasifikasi, mulai dari lahan sawit teridentifikasi seluas 356.233,17 hektare, hutan tanaman industri, hingga kawasan taman nasional. Sebagian besar masih dalam proses verifikasi, termasuk Hutan Tanaman Industri seluas 761.795,20 hektare dan lahan yang teridentifikasi sebagai kawasan taman nasional seluas 874.720,41 hektare.
Ambar menyebut, Satgas PKH juga telah mengidentifikasi penguasaan lahan tambang ilegal di tiga provinsi yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Total ada 198 titik tambang dengan luas 5.342,58 hektare yang telah diverifikasi. Selain itu, terdapat 115 titik lain seluas 13.295,65 hektare di 12 provinsi yang masuk kategori penguasaan kembali.
Ambar menegaskan bahwa pada akhir Desember 2025, pihaknya akan memenuhi target penguasaan kembali 4 juta hektare lahan negara.
“Dalam dua minggu kedepan target akan tercapai, dan seluruh lahan itu akan kembali dikuasai negara,” katanya.
Selain penguasaan lahan, Satgas PKH juga melakukan penagihan atas kewajiban korporasi yang mengelola sawit dan tambang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Total ada 71 perusahaan, terdiri dari 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang, yang telah dilakukan penagihan. Nilai kewajiban dari korporasi sawit mencapai Rp9,42 triliun, sementara dari sektor tambang mencapai Rp29,2 triliun.
Dari 49 perusahaan sawit, sebanyak 33 perusahaan hadir dalam proses penagihan. Sebanyak 15 perusahaan telah melakukan pembayaran dengan total mencapai Rp1,7 triliun, lima perusahaan menyatakan siap membayar, sementara sebagian lainnya mengajukan keberatan.
Ambar menegaskan bahwa keberatan hanya akan dipertimbangkan jika sesuai dengan regulasi dan hasil audit negara.
“Tentunya keberatan itu sepanjang dapat diterim, akan djilakukan verifikasi. Namun kewajiban kepada negara tentu saja akan menjadi bagian penting dari upaya Satgas Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kepastian terhadap pemenuhan kewajiban oleh PT tersebut,” ujarnya
Meski demikian, masih terdapat tiga perusahaan yang tidak hadir dan belum memenuhi kewajiban mereka.
“Dari 49 PT ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya. Dan untuk itu tentu saja Satgas PKH sebagai instrumen negara akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan dipenuhinya kewajiban terhadap negara,” tegas Ambar.


