Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Nadiem Makarim dkk Dilimpahkan ke PN Jakpus

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas kasus pengadaan laptop chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

“Kami ingin menyampaikan bahwa proses penanganan perkara ini telah memasuki tahap-tahap penting berikutnya, yaitu di mana pada hari ini Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penuntut Umum Riono Budi Santoso dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (8/12).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Riono menyebut, dalam kasus ini Nadiem tidak sendirian. Adapun berkas yang dilimpahkan ke PN Jakpus mencakup beberapa tersangka lain diantaranya Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi pada Kemendikbud Ristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021.

Kemudian, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021.

- Advertisement -

Nadiem Anwar Makarim, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbud Ristek pada periode tersebut bersama Saudara Ibrahim Arief, Saudari Sri Wahyuningsih, Saudara Mulyatsyah, dan Saudara Jurist Tan, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbud Ristek,” ujarnya.

Riono menyebut berkas yang diserahkan belum mencakup berkas perkara dan dakwaan bagi tersangka Jurist Tan, sebab saat ini dirinya masih berstatus buron.

Dia menegaskan bahwa penangan kasus yang menyeret nama mantan Menteri Kemendikbud Ristek periode 2019-2024 ini sudah berdasarkan bukti yang jelas dan kuat.

“Pelimpahan Berkas Ke Pengadilan TIPIKOR ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional dan berdasarkan bukti yang kuat,” tegasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis