HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal isu dugaan ijazah palsu, dr. Tifauzia Tyassuma (Dokif), mengatakan bahwa bukti kuat terkait ijazah palsu Jokowi telah selesai dirangkum.
Hal tersebut disampaikan Doktif dalam konferensi pers yang digelar di Restoran Larazeta, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (9/12/2025). Doktif menyebut seluruh bukti yang menunjukkan bahwa ijazah mantan Presiden RI ke-7 adalah palsu sudah tuntas dan dituangkan dalam buku berjudul “Jokowi’s White Paper”.
“Persoalan ijazah Joko Widodo itu sudah kami tunaikan tugas kami, sudah finish, sudah selesai. Dari sisi scientific base itu sudah selesai dan hasil penelitian mengenai otentisitas keaslian dari ijazah Joko Widodo sudah kami bukukan dalam buku Jokowi’s White Paper,” kata dr Tifa dalam Konferensi Pers, Selasa (9/12/2025), sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.
Doktif menuturkan bahwa perjalanan mereka melakukan penelitian dimulai sejak 15 April 2025 ketika ia dan dua koleganya, Roy Suryo dan Rismon Sianipar melakukan riset akademik di Universitas Gadjah Mada.
Ia menjelaskan bahwa penelitian tersebut murni dilakukan dalam kapasitas sebagai akademisi, namun justru berujung pada proses kriminalisasi dari berbagai pihak.
“Selama perjuangan sejak 15 April 2025, ketika kami melakukan penelitian di Universitas Gadjah Mada bertiga sebagai peneliti akademisi, langkah kami ini justru dikriminalisasi oleh beberapa pihak, termasuk mantan Presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tifa menegaskan bahwa status hukum tersebut tidak akan menghentikan langkah mereka sebagai peneliti. Menurutnya, penelitian mengenai masalah publik harus tetap dilanjutkan demi memberikan jawaban ilmiah kepada masyarakat.
“Kami sebagai akademisi tidak surut langkah untuk menjalankan amanah sebagai peneliti. Persoalan ijazah Joko Widodo sudah kami tunaikan. Dari sisi scientific base, penelitian itu sudah selesai,” tegasnya.


