HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS terancam dicopot dari jabatannya karena kelakuannya yang umrah saat penanganan bencana di Aceh. Presiden RI Prabowo Subianto sudah mendorong agar Mirwan dicopot.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan Bupati Aceh Selatan jika dicopot dari jabatannya mesti menyesuaikan mekanisme yang merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pencopotan kepala daerah ada mekanismenya karena jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu.
Menurut dia, jika benar Bupati Mirwan dicopot maka DPRD Aceh Selatan yang akan memprosesnya.
“Kita cek sama-sama di Undang-Undang 23 Tahun 2014 ya, karena bagaimanapun kepala daerah itu kan dipilih langsung oleh rakyat, dan representasi rakyat dalam konteks mengawasinya itu ada di DPRD,” kata Rifqi di Gedung DPR RI, Senin (8/12/2025).
Rifki mengatakan dari dinamika politiknya, DPRD Aceh Selatan bisa searah dengan sikap yang diinginkan pemerintah pusat. Pun, Inspektorat Kementerian Dalam Negeri saat ini juga tengah memeriksa Mirwan.
Bagi dia, proses politik pasti akan berjalan. Sebab, Partai Gerindra yang menaungi Mirwan sudah mencopotnya.
“Bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini,” jelas Rifqi.
Lebih lanjut, dia menuturkan bila Kemendagri sudah menjatuhkan sanksi kepada Mirwan maka proses politik di DPRD Aceh Selatan juga akan berjalan.
Dia menuturkan agar semua pihak juga menunggu hasil dari Kemendagri.
“Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas,” katanya.
Menurut dia, sanksi berat yang bisa diberikan Kemendagri adalah pencopotan sementara. Dengan sanksi itu maka Mirwan untuk sementara tak lagi bertugas selama waktu yang ditentukan.
Tapi, ia menekankan dalam Undang-Undang juga mengatur kepala daerah bisa diturunkan secara definitif.
Kelakuan Bupati Mirwan yang umrah saat penanganan bencana di Aceh Selatan ikut disorot Presiden Prabowo Subianto. Kepala negara menyoroti Mirwan saat rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu malam, (7/12/2025).
Presiden Prabowo saat itu menyindir kepala daerah yang seolah seperti ‘melarikan diri’ saat penanganan darurat bencana.
Dia lalu minta Mendagri Tito Karnavian agar bisa mengambil sikap dengan mencopot Mirwan dari posisinya.
“Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?” kata Prabowo.


