Layanan Samsat Keliling Senin 7 Desember di Jadetabek, Ini Daftar Lengkapnya


Oleh : Ronalds Petrus Gerson

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di berbagai titik Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin 8 Desember 2025.

Total terdapat 22 lokasi di 13 wilayah yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat.

Layanan ini memudahkan warga yang ingin melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta SWDKLLJ secara cepat dan praktis. Informasi resmi lokasi layanan dibagikan melalui akun X @tmcpoldametro.

Berikut daftar lokasi Samsat Keliling di Jadetabek:

Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Samsat Jakut dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Samsat Jaksel (08.00–15.00 WIB) & TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Samsat Jaktim (08.00–15.00 WIB) & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Tangerang

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & parkiran Busway Foodmosphere (09.00–14.00 WIB)
  • Serpong: Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Ruko Green Village (09.00–12.00 WIB)
  • Ciputat: Samsat Ciputat & Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB)

Bekasi & Depok

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Cikarang (09.00–14.00 WIB)
  • Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) & Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB)
  • Cinere: Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
  • Sementara itu, Samsat Keliling Kota Bekasi ditiadakan untuk hari ini.

Untuk mengakses layanan, pemohon wajib membawa KTP asli, BPKB, dan STNK, masing-masing beserta fotokopi. Wajib juga dipastikan bahwa pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Perlu dicatat, Samsat Keliling hanya melayani PKB tahunan. Untuk pajak lima tahunan, ganti pelat, atau cek fisik kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Tampilan Utama
/