HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Mustasyar PBNU 2022-2027 sekaligus mantan Rais Aam PBNU ke 10, KH Maruf Amin menegaskan bahwa pemakzulan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar cacat hukum.
Hal ini disampaikan Kiai Maruf saat menghadiri Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama secara daring terutama terkait dinamika yang sedang terjadi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Forum sesepuh berpandangan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan AD/ART,” kata Kiai Maruf Amin dalam catatan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (6/12/2025).
Namun demikian, soal adanya kabar bahwa telah terjadi pepanggaran serius yang dilakukan Yahya Cholil Staquf, sehingga menjadi alasan utama di balik kegaduhan di dalam internal PBNU, Kiai Maruf bersama para sesepuh Nahdlatul Ulama pun meminta agar mekanisme tabayyun dilakukan.
“Forum juga melihat adanya informasi terjadinya pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum, yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Maka dari itu, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sekaligus mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini pun meminta semua pihak khususnya di Syuriyah untuk menahan diri, yakni tidak melaksanakan rapat pleno, di mana dalam rapat tersebut bertujuan untuk menetapkan pejabat baru pasca pemakzulan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya oleh Kiai Miftachul Akhyar.
“Forum merekomendasikan agar Rapat Pleno utk menetapkan PJ tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi,” lanjut Kiai Maruf.
Terakhir, ulama asal Banten ini pun meminta kepada seluruh pihak khususnya pengurus PBNU untuk tidak melakukan langkah-langkah apa pun yang bisa memicu ledakan gejolak lanjutan.
Sementara terkait polemik antara Gus Yahya dan Kiai Miftah agar segera diselesaikan dalam mekanisme internal organisasi. Yakni berorientasi pada kemaslahatan organisasi dan jamiyyah.
“Forum menegaskan bahwa persoalan ini hendaknya diselesaikan melalui mekanisme internal NU, tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal, demi menjaga kewibawaan jam’iyyah dan memelihara NU sebagai aset besar bangsa,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, bahwa para mustasyar PBNU melakukan rapat internal di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada hari Sabtu, 6 Desember 2025. Hadir juga Ketua Umum PBNU definitif KH Yahya Cholil Staquf.
Sementara rencana undangan dialog di Tebuireng kabarnya ditolak oleh dewan Syuriyah PBNU dengan alasan telah menjadwalkan agenda rapat pleno.



