HOLOPIS.COM, JAKARTA – Poros Jakarta Raya menggelar diskusi bertajuk “Darurat Kedaulatan dan Darurat Bencana Lingkungan di Indonesia” di Kedai Tempo Jakarta pada hari Jumat 5 Desember 2025. Diskusi dihadiri aktivis mahasiswa lintas generasi dari tahun 1980-an hingga 2020-an.
Diskusi yang dimoderatori Teddy Wibisana menghadirkan dua narasumber, yakni Standarkiaa Latief dan Bob Rinaldi Randilawe, keduanya aktivis senior.
Dalam diskusi tersebut, Standarkiaa menyebut banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai akibat deforestasi yang tidak terkendali. Ia menyatakan laju penggundulan hutan semakin masif dalam 10 tahun terakhir pemerintahan Joko Widodo.
Menurut Standarkiaa, UU Omnibus Law memudahkan eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali. Ia juga menyoroti besarnya utang luar negeri yang membuat ruang fiskal pemerintahan Prabowo Subianto terbatas sehingga status darurat bencana nasional belum diumumkan.
Data BNPB mencatat total korban meninggal dunia mencapai 865 orang dan 463 orang masih hilang. Pengungsi mencapai 836 ribu orang yang membutuhkan logistik, sanitasi, air bersih, listrik, dan obat-obatan.
Standarkiaa juga menyoroti Bandara IMIP di Morowali yang beroperasi tanpa akses imigrasi dan bea cukai. Ia menduga bandara tersebut digunakan untuk mendatangkan ribuan tenaga kerja asing secara ilegal dan menyelundupkan jutaan ton nikel ke China.
“Tangkap semua pelaku kejahatan yang terlibat dan pemerintah jangan memberi ruang impunitas yang mencederai rasa keadilan kita sebagai sebuah bangsa,” ujar Standarkiaa.
Sementara itu, Bob Rinaldi Randilawe yang menyelesaikan magister lingkungan di UI menyatakan banjir bandang terjadi karena pembalakan liar di sepanjang Bukit Barisan yang masif, bahkan merambah cagar alam, tanpa upaya konservasi memadai.
Bob menyebut banyak penambang legal maupun ilegal menjarah daerah aliran sungai (DAS) yang seharusnya bebas dari eksploitasi. Kondisi ini diperparah pembalakan hutan di daerah hulu sehingga keseimbangan lingkungan terganggu.
Bob menyerukan audit lingkungan menyeluruh dan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat perusakan lingkungan, baik pejabat, perseorangan, maupun korporat. Ia juga mengusulkan moratorium pembalakan hutan di Sumatera dan daerah lain di Indonesia serta penjagaan lingkungan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan.

