HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Praktisi hukum sekaligus Mantan Menteri Hukum dan HAM, Prof. Hamid Awaludin, memberikan pandangannya terkait memanasnya sengketa lahan 16,4 hektare antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Menurutnya, posisi hukum Kalla Group berada pada jalur yang kuat berdasarkan dokumen kepemilikan yang lebih awal terbit.
Prof. Hamid menilai pernyataan kuasa hukum Kalla Group sudah tepat dan sesuai dengan prinsip dasar pembelaan hak atas tanah.
”Itu adalah persoalan hak. Ketika hak anda bela, maka itu statusnya pertama wajib membela milik sendiri,” ujarnya.
”Jadi siapapun membela miliknya, itu konsep jihad,” imbuh Prof. Hamid.
Ia mengaku heran dengan langkah GMTD yang menempuh upaya gugatan perdata dan pidana terhadap lahan yang menurutnya lebih dahulu dimiliki oleh Kalla Group.
”Saya sangat heran GMTD menuntut Kalla Group secara perdata dan pidana terhadap tanah yang lebih dulu dimiliki Kalla Group,” katanya.
Berdasarkan catatan sejarah kepemilikan, ia menjelaskan bahwa sertifikat lahan Kalla Group terbit lebih dahulu.
”Kronologinya kan tahun 1996 Kalla Group mendapatkan sertifikat, 1997 baru mereka dapatkan,” ucapnya.
Guru Besar Bidang Hukum Internasional dan HAM ini juga mengingatkan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung yang memberikan pedoman tegas dalam kasus tumpang tindih dokumen.
”Bila ada dua dokumen yang sah maka dokumen yang diperoleh lebih awal, itu yang sah dan harusnya dipakai secara hukum. Pertanyaannya, mana lebih duluan 1996 atau 1997?” ucapnya.
Ia memaparkan bahwa jejak administratif Kalla Group bahkan jauh lebih panjang sebelum terbitnya sertifikat. Sejak pengukuran tahun 1991 hingga perpanjangan sertifikat pada 2016 sampai 2036.
”Kalau anda runut ke belakangan, maka 1991 Kalla Group itu sudah mengukur tanah tersebut. Ada surat keterangan dari Camat dan membayar biaya ukuran itu H. Muhammad Jusuf Kalla. Itu 1991, 1993 sudah ada akta jual beli. Otentik semua, 1996 dapat sertifikat,” paparnya.
Hamid Awaludin Buka Suara Terkait Sengketa Lahan Kalla VS GMTD yang Kian Memanas
- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.
Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
💬 Memuat kolom komentar Facebook...

