HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan acuan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025.
Aturan yang diteken pada 13 November 2025 itu memuat rincian biaya haji, termasuk pembagian antara biaya yang ditanggung pemerintah dan biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa biaya haji terdiri dari dua komponen:
- Nilai Manfaat, yaitu subsidi dari pemerintah.
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yaitu biaya yang harus dibayarkan jemaah setelah dikurangi nilai manfaat.
Pemerintah mengalokasikan nilai manfaat haji reguler sebesar Rp 6,69 triliun, sementara nilai manfaat haji khusus mencapai Rp 7,22 miliar. Dana ini dibagikan kepada seluruh calon jemaah, sehingga biaya haji yang harus dibayar menjadi lebih ringan.
Biaya final yang dibayarkan jemaah disebut Bipih, dan jumlahnya berbeda-beda untuk setiap embarkasi.
Berikut daftar lengkap biaya haji 2026 per embarkasi beserta nominal Bipih yang harus dibayar jemaah:
Biaya Haji 1447 H/2026 M per Embarkasi
- Aceh: Rp 78.324.981 (Bipih Rp 45.109.422)
- Medan: Rp 79.379.071 (Bipih Rp 46.163.512)
- Batam: Rp 87.340.981 (Bipih Rp 54.125.422)
- Padang: Rp 81.085.481 (Bipih Rp 47.869.922)
- Palembang: Rp 87.422.481 (Bipih Rp 54.206.922)
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281 (Bipih Rp 58.542.722)
- Solo: Rp 86.448.981 (Bipih Rp 53.233.422)
- Surabaya: Rp 93.860.981 (Bipih Rp 60.645.422)
- Balikpapan: Rp 88.791.481 (Bipih Rp 55.575.922)
- Banjarmasin: Rp 88.754.481 (Bipih Rp 55.538.922)
- Makassar: Rp 89.108.738 (Bipih Rp 55.893.179)
- Lombok: Rp 88.167.381 (Bipih Rp 54.951.822)
- Kertajati: Rp 91.774.581 (Bipih Rp 58.559.022)
- Yogyakarta: Rp 86.170.981 (Bipih Rp 52.955.422).



