HOLOPIS.COM, PANGKEP – Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulawesi Selatan, Romy Harminto, mengungkapkan adanya kemungkinan penonaktifan dua komisioner KPU Pangkep yang tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Berkaca pada kasus KPU Palopo sebelumnya, Romy mengatakan, ada dua kemungkinan keputusan dari KPU RI atas komisioner yang bermasalah ini.
”Mekanisme sesuai prosedural untuk saat ini, bukan dari KPU Provinsi ya, tapi dari KPU RI,” ujarnya kepada Holopis.com, Rabu (3/12).
”Itu bisa ada dua opsi, tetap saja menjadi anggota atau dinonaktifkan sampai menunggu hasil putusan inkrah,” sambung mantan komisioner KPU Makassar ini.
Adapun keputusan KPU RI itu juga nantinya akan bergantung pada hasil kajian dari KPU Sulsel.
”Jadi dasarnya untuk dinonaktifkan atau tidak itu sesuai dengan laporannya KPU Provinsi sebagai atasan dari KPU Kabupaten/Kota,” terangnya.
Romy pun mengakui, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pengkajian atas kasus ini.
Sehingga setelah itu, laporannya akan diteruskan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti.
”Tapi yang jelasnya, bisa jadi ini hampir sama dengan kasus Palopo. Bisa jadi dinonaktifkan, bisa jadi juga tidak. Tapi itu kan dari KPU RI melihat laporan kita nanti,” bebernya.

Ia pun mengatakan, keputusan KPU RI nantinya akan berlaku hingga adanya putusan inkrah atas kasus ini.
”Belum dipecat, dinonaktifkan dulu. Karena kan kita ini menandatangani berapa dokumen-dokumen negara. Sementara kalau dalam bermasalah begini, kita tidak boleh menandatangani dulu,” papar Romy.
Lebih jauh, Romy mengatakan KPU Provinsi Sulsel menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Pangkep.
”Kami akan menghormati dan menghargai keputusan dari lembaga Kejaksaan, itu yang pertama. Kami menghargai semua,” tukasnya.
Diketahui, Kejari Pangkep menetapkan dua komisioner KPU Kabupaten Pangkep sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024, pada Senin (1/12).
Selain dua orang komisioner berinisial I dan M, Kejari juga menetapkan Sekretaris KPU Pangkep berinisial AS sebagai tersangka.



