HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan kebijakan Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 dam resmi diterbitkan pada Senin (01/12/2025).
SE tersebut ditujukan kepada Rektor/Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Koordinator Kopertais Wilayah I-XIV. Kebijakan ini dikeluarkan dalam langkah memastikan proses akademik tetap berjalan sekaligus menjaga keselamatan seluruh elemen perguruan tinggi yang terdampak.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron menyebut kebijakan relaksasi perkuliahan bagi PTKI yang terdampak bencana menjadi langkah yang tepat agar para mahasiswa tetap memperoleh hak belajarnya di tengah situasi darurat dengan tetap memastikan keselamatannya.
“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka dan para dosen adalah hal tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini,” kata Sahiron dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Rabu (2/12/2025).
Adapun, sistem pembelajaran dalam kebijakan relaksasi ini kata Sahiron dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, mulai dari penyesuaian kalender akademik, perubahan metode pembelajaran dengan model yang paling memungkinkan, penyesuaian evaluasi pembelajaran, hingga kelonggaran dalam pemenuhan kehadiran mahasiswa dan dosen.
Sahiron berharap agar melalui kebijakan relaksasi perkuliahan ini, pihak kampus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan lancar tanpa mengorbankan keselamatan civitas academica.
“Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan civitas academica,” ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa Kebijakan Relaksasi Perkuliahan bagi PTKI yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah ini, akan berlaku selama masa tanggap darurat, dan menyesuaikan dengan perkembangan terhadap situasi di lapangan.



