HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 13 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan pada Senin ini.
Informasi lengkap titik layanan diumumkan melalui akun resmi @tmcpoldametro. Warga dapat memilih lokasi terdekat sesuai domisili atau rutinitas harian, tanpa perlu antre lama di kantor Samsat.
Berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling Jabodetabek hari Senin 1 Desember 2025:
Jakarta
Jakarta Pusat
- Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat (08.00–14.00 WIB)
- Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Utara
- Samsat Jakarta Utara (08.00–14.00 WIB)
- Parkir Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Barat
- Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Selatan
- Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB)
- Depan parkiran TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
Jakarta Timur
- Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB)
- Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Tangerang Raya
Kota Tangerang
- Alun-Alun Cibodas (09.00–14.00 WIB)
- Parkiran busway Foodmosphere (09.00–14.00 WIB)
Serpong
- Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB)
- ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)
Ciledug
- Kantor Kecamatan Pinang (09.00–12.00 WIB)
- Ruko Green Village (09.00–12.00 WIB)
Ciputat
- Samsat Ciputat (09.00–12.00 WIB)
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
Kelapa Dua
- Halaman Gtown House Square Gading (08.00–14.00 WIB)
Bekasi & Depok
Kabupaten Bekasi
- Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–14.00 WIB)
Depok
- Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
- Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB)
Cinere
- Halaman kantor Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Untuk menggunakan layanan ini, warga perlu membawa KTP asli, BPKB, dan STNK, lengkap dengan fotokopinya. Layanan Samsat Keliling hanya melayani PKB tahunan dan tidak berlaku untuk pajak lima tahunan atau ganti pelat.
Alternatif lain, warga bisa memakai aplikasi SIGNAL untuk bayar PKB secara online di 33 provinsi. Namun, aplikasi ini tidak dapat digunakan bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.



