HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Senin ini. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus antre di kantor Satpas.
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di titik-titik yang sudah ditentukan. Warga bisa memilih lokasi terdekat agar proses perpanjangan lebih cepat dan efisien.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hariSenin 1 Desember 2025:
Lokasi SIM Keliling (08.00–14.00 WIB)
- Grand Cakung – Jakarta Timur
- LTC Glodok – Jakarta Utara
- Universitas Trilogi – Jakarta Selatan
- Mall Ciputra – Jakarta Barat
- Kantor Pos Lapangan Banteng – Jakarta Pusat
Untuk memperpanjang SIM, warga diminta membawa dan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, yakni:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang masih aktif (belum kedaluwarsa)
- Bukti tes kesehatan
- Hasil tes psikologi dari aplikasi Simpel Pol
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, walaupun hanya lewat satu hari, pemilik wajib mengurus SIM baru di Satpas atau Gerai SIM resmi.
Untuk biaya perpanjangan, tarif mengacu pada PP No. 76/2020 tentang PNBP Polri:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang diproses melalui aplikasi Simpel Pol.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum menuju lokasi layanan, agar proses perpanjangan SIM bisa berlangsung lancar tanpa harus mengulang antrean.
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang membutuhkan akses cepat, dekat, dan lebih fleksibel untuk memperpanjang SIM A atau C. Dengan hadir di lima titik strategis, Polda Metro Jaya berupaya meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara.



