Kementerian Komdigi Musnahkan 75 Perangkat Ilegal di DIY dan Jateng

9 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memusnahkan 75 perangkat ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan publik, karena dapat mengganggu komunikasi penerbangan, memperlambat sistem peringatan dini cuaca, hingga merusak stabilitas jaringan seluler.

Penertiban yang dilakukan di Yogyakarta dan Jawa Tengah ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga keamanan spektrum frekuensi agar tetap bersih dan aman.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Plh. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja menyatakan, bahwa spektrum frekuensi merupakan aset strategis negara yang harus bebas dari perangkat tidak berizin. Ia menekankan bahwa pemancar ilegal kerap menjadi sumber gangguan yang tak nampak, namun berdampak besar.

“Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan dan layanan telekomunikasi publik, mulai dari komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, jaringan seluler hingga radio komunitas,” kata Ervan dalam kegiatan Pemusnahan Alat Perangkat Telekomunikasi Ilegal di Stasiun Monitoring Kalasan, Sleman, Kamis (27/11/2025), dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Dalam kegiatan tersebut, Kemkomdigi memusnahkan 75 perangkat ilegal, termasuk pemancar rakitan, repeater GSM, dan radio siaran tanpa izin milik perorangan, perusahaan, serta instansi. Seluruh perangkat dimusnahkan setelah melalui proses pembinaan, teguran, dan sanksi administratif.

“Pemusnahan adalah opsi terakhir. Kami selalu mengedepankan pembinaan secara administratif secara bertahap,” ujar Ervan.

Penindakan ini turut mengamankan potensi PNBP sebesar Rp406 juta di Yogyakarta dan Rp242 juta di Jawa Tengah. “Capaian ini menunjukkan bahwa sanksi pelanggar spektrum frekuensi dijalankan secara konkret,” tegasnya.

Kemkomdigi juga menemukan pola pelanggaran berulang, seperti access point yang dimodifikasi melebihi izin, penguat sinyal tanpa sertifikasi, dan radio ilegal. Ervan mengimbau masyarakat tidak membeli perangkat murah tanpa izin.

“Apa yang tampak murah di awal justru bisa menjadi sangat mahal,” tuturnya.
Ia menutup bahwa penertiban spektrum adalah bagian dari menjaga fondasi layanan digital Indonesia.

“Kita sedang menyiapkan fondasi yang bersih bagi keselamatan penerbangan, respons kebencanaan, dan kualitas layanan telekomunikasi,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
9 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis