HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru resmi membuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 5 2025 dengan menyasar sebanyak 37.244 orang guru di seluruh provinsi di Indonesia. Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 27 November 2025.
Adapun, program ini diprioritaskan bagi para guru yang belum memiliki sertifikat atau yang belum bersertifikat. Lebih rinci, berikut sasaran utama PPG 2025:
1. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik
3. Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi
4. Bukan peserta PPG di kementerian lain
5. Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
6. Tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara
Untuk mengetahui keikutsertaan atau pemanggilan peserta, para guru melalui akun SIMPKB masing-masing.
Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan PPG 2025
Sementara itu, berikut proses dan tahapan pelaksanaan PPG:
1. Pemanggilan Peserta SIMPKB (Konfirmasi Kesediaan): 27-28 November 2025
2. Pembelajaran Mandiri di SIMPKB (Buku Ajar): sampai dengan 30 November 2025
3. Lapor Diri di LPTK: 1 Desember 2025
4. Orientasi di LPTK: 1-6 Desember 2025



