Komdigi Gelar Audiensi Cloudflare, Bahas Kepatuhan PSE dan Moderasi Konten

7 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menggelar audiensi daring dengan perwakilan Cloudflare pada Selasa 25 November 2025.

Pertemuan ini menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah dan salah satu perusahaan penyedia infrastruktur internet terbesar di dunia, khususnya mengenai pemenuhan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing di Indonesia.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/11/2025).

Audiensi yang dihadiri Head of Public Policy APAC Cloudflare, Carly Ramsey, serta Lead for Government Outreach APAC, Smrithi Ramesh, membahas dua agenda utama. Pertama, kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020. Kedua, penguatan kerja sama moderasi konten, terutama terkait penanganan konten digital negatif atau melanggar hukum.

- Advertisement -

Alexander menyebut Cloudflare menunjukkan sikap kooperatif. Perusahaan asal Amerika Serikat itu menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut kewajiban pendaftaran PSE, sekaligus menyatakan kesiapan menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi untuk mendukung proses moderasi konten.

“Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten,” jelas Dirjen Alexander.

Cloudflare juga menjelaskan batasan perannya sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi menghargai penjelasan tersebut dan menilai penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan konkret terhadap upaya menjaga ruang digital tetap aman.

Meski demikian, Komdigi menegaskan bahwa proses dialog tidak mengubah kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh PSE lingkup privat, termasuk Cloudflare. Proses pendaftaran tetap harus dipenuhi sesuai mekanisme dalam PM Kominfo No. 5/2020.

“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” ucap Alexander.

Komdigi juga memastikan bahwa seluruh proses pengawasan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Pemerintah menilai kerja sama yang saling menghormati sebagai fondasi dalam menjaga keamanan ekosistem digital sekaligus memastikan perusahaan global memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan nasional.

“Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Alexander.

Sebagai informasi, Cloudflare merupakan perusahaan teknologi yang bergerak di bidang keamanan siber, performa internet, dan layanan infrastruktur web.

Perusahaan ini menjadi salah satu dari 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran PSE di Indonesia.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
7 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis