Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, KPK: Proses Hukum Jembatan Nusantara Lanjut


Oleh : Rangga Tranggana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan proses hukum tersangka kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, Adjie tetap berlanjut. Dugaan perbuatan rasuah pemilik PT Jembatan Nusantara itu masih diusut dalam tahap penyidikan meski Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) nonaktif, Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Demikian diungkapkan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry MAC; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuf Hadi.

"Keberlanjutan tersangkanya AJ, jadi yang direhabilitasi, kan, tiga orang. Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut," ucap Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (26/11/2025).

Ira, Harry, dan Yusuf sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11/2025). Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Ira divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp 500 juta. Sementara Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun dan denda Rp 250 juta.

Kemarin atau Selasa, 25 November, ketiganya mendapat rehabilitasi dari Presiden. Keputusan pemberian rehabilitasi itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, .

"Karena yang direhabilitasi adalah tiga. Itu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan," imbuh Asep.

Tampilan Utama