HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) KH Yahya Cholil Staquf menyatakan bahwa surat edaran yang dibuat oleh Wakil Rais Aam PBNU tidak memiliki legitimasi dalam pemecatan dirinya sebagai Ketua Umum hasil Muktamar ke-34 Lampung.
“Surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tulis surat penjelasan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya yang dilihat Holopis.com, Rabu (26/11/2025).
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa tentang penyuratan sudah diatur di dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi. Di mana harus ada bubuhan tanda tangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Sementara itu, surat nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak memiliki standar sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tersebut.
Kemudian, Gus Yahya menjelaskian bahwa syrat resmi PBNU dapat dinyatakan sah apabila telah dibubuhi oleh stample digital dengan QR Code Stample Peruri di sebelah kiri bawah, serta disertai footer resmi berisi keterangan “Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distample digital oleh Peruri Tera.
Lantas, QR Code yang ada di surat dimaksud tidak memiliki validasi, karena ketika di-scann hasilnya TTD Belum Sah.
“Sehingga surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tegas Gus Yahya.
Terakhir, surat yang ditandatangani oleh Wakil Raisa Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir pun tidak terdaftar di database PBNU, yakni di laman https://verifikasi.nu.id/surat akan menampilkan keterangan “Nomor Dokumen Tidak Terdaftar”, sehingga secara sistem dinyatakan tidak valid dan tidak tercatat dalam basis data resmi PBNU.
Sebelumnya diketahui, bahwa kubu Syuriyah PBNU mengeluarkan surat edaran dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Raisa Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir tertanggal 26 November 2025.
Dalam surat edaran itu, dinyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak pukul 00.45 WIB, Rabu 26 November 2025.
“Maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki kewenangan dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atay yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” lanjut poin keempat.


