- Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
- Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB)
Cinere:
- Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Untuk menggunakan layanan ini, warga wajib membawa KTP asli, BPKB, dan STNK berikut fotokopinya. Perlu dicatat, Samsat Keliling hanya melayani PKB tahunan, bukan perpanjangan lima tahunan atau ganti pelat nomor.
Dengan banyaknya titik layanan yang disebar, masyarakat punya lebih banyak pilihan untuk membayar pajak kendaraan dengan praktis dan tanpa antre panjang.
- Advertisement -

